Halo teman2 semua. Hari ini mau sharing cara mengurus ganti nama PBB. Mungkin dari temen2 smua masih bingung n belum paham cara merubah nama di PBB (Pajak Bumi Bangunan).
Nih syarat ganti nama PBB :
Mengisi formulir permohonan di Kecamatan/ Dispenda.
Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP.
Fotokopi KTP.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi NPWP.
Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas.
Membawa bukti bukti pembayaran SPT PBB dari awal sampe saat pengurusan.
Fotokopi sertifikat tanah.
Fotokopi BPHTB.
Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi).
Itu syarat yg dibawa. Oiya ini gratis ya pengurusannya.
Semoga bermanfaat