Saturday, November 11, 2017

Langkah dan Proses Beli Rumah Seken dengan KPR

Langkah dan Proses Beli Rumah Seken dengan KPR
Dengan alasan tertentu, membeli rumah seken menjadi pilihan yang paling tepat. Membeli rumah seken dengan KPR tidak segampang yang dipikirkan. Sebab ada proses yang harus dilalui. Kurangnya pemahaman calon nasabah tentang proses dan persyaratan yang dibutuhkan untuk membeli rumah secara KPR menjadi kendala tersendiri.
Berikut ini tersaji langkah-langkah yang harus Anda lalui jika membeli rumah seken dengan KPR. Semoga membantu Anda untuk lebih memahami membeli rumah seken dengan KPR.

1. Mengukur Kemampuan Finansial
Membeli rumah butuh modal besar dan perhitungan matang. Anda harus benar-benar tahu kemampuan finansial saat ini dan selanjutnya untuk mengangsur cicilan rumah. Aturan yang umumnya diterapkan bank untuk jumlah maksimal angsuran rumah adalah 30% dari penghasilan bulanan.
Jumlah tersebut tentu saja boleh dari gabungan penghasilan suami-istri. Sebagai contoh, bila penghasilan Anda dengan istri per bulannya adalah Rp20 juta, jumlah yang dapat digunakan untuk angsuran rumah adalah Rp6 juta.
Jika dalam pembelian rumah baru, dikenakan DP sebesar 20-30%, untuk membeli rumah seken diperlukan uang muka dengan ketentuan yang sama. Perbedaannya, untuk rumah baru, DP tersebut diberikan kepada pihak pengembang. Sementara untuk rumah seken, DP diberikan kepada penjual rumah langsung.

2. Pilih Rumah yang Diinginkan Lalu Negosiasikan Harganya
Sedikit opsi yang diberikan dalam membeli rumah seken. Penting untuk segera mengambil rumah yang diinginkan sebelum orang lain mengambilnya. Jika sudah menemukan rumah tersebut, segera temui penjual dan lakukan negosiasi.
Jangan menganggap remeh tahap negosiasi. Bila pandai merayu penjual, Anda akan menghemat cukup banyak uang dalam membeli rumah. Ingat, bank tidak akan membiayai KPR tersebut 100% sesuai harga rumah. Biasanya bank akan membiayai 80% dan sisanya Anda yang harus melunasinya lewat DP (penambahan DP).
Sebagai ilustrasi, Anda sudah mendapatkan penawaran tertinggi dengan harga Rp600 juta. Bank hanya akan membiayai KPR tersebut sebesar Rp480 juta. Kekurangannya, sebesar Rp120 Juta harus Anda bayar sendiri secara langsung kepada penjual.
Kenapa bank enggan membiayai 100% KPR rumah seken? Tidak lain karena alasan appraisal. Boleh dibilang appraisal merupakan tahapan menaksir harga rumah yang dilakukan bank. Biasanya untuk rumah seken nilai taksirannya pasti di bawah harga patokan penjual.

3. Temui Pihak Bank dengan Persiapan Persyaratan yang Lengkap
Setelah sepakat dengan penjual, lakukan perjanjian dan minta kesempatan untuk mencari KPR. Pada tahap ini, Anda bisa negosiasi ataupun membuat perjanjian khusus dengan penjual agar rumah yang diincar tersebut tidak dijual kepada orang lain.
Anda juga bisa membuat perjanjian khusus bahwa selama mencari KPR harga rumah masih tetap sama dan tidak berubah sedikit pun. Ini bisa dinegosiasikan secara baik-baik kepada penjual. Setelah urusan negosiasi dengan penjual selesai, saatnya menentukan KPR yang paling cocok dengan kemampuan finansial dan melengkapi persyaratan yang akan dibawa ke bank. Apa saja persyaratannya?
Persyaratan yang perlu disiapkan:
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Surat Nikah
  • NPWP
  • Slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir
  • Rekening koran tabungan 3 (tiga) bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
Kelengkapan dokumen rumah (minta dari penjual):
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi sertifikat tanah/rumah.
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan membubuhi tanda tangan di atas materai.
4. Proses Appraisal
Semua proses appraisal dilakukan pihak bank. Jadi, Anda tidak akan melakukan apa-apa pada tahap ini. Yang perlu Anda lakukan hanya berdoa dan menunggu laporan dari bank mengenai hasil survei yang dilakukan. Inilah tahap yang paling mendebarkan karena bank akan menentukan harga rumah tersebut.
Bank akan meminta biaya untuk appraisal. Besarannya kira-kira Rp450 ribu. Mengenai prosedur pembayarannya, ada dua macam: membayar biaya appraisal di muka dan membayar biaya appraisal setelah KPR disetujui. Kelemahannya, apabila bank yang Anda pilih mensyaratkan biaya appraisal di muka, uang tersebut akan hangus begitu KPR tidak disetujui.
Setelah proses ini selesai, Anda akan dihubungi pihak bank untuk proses selanjutnya. Jika disetujui, Anda sudah harus siap dengan uang tunai untuk menutupi kekurangan biaya yang telah ditentukan bank. Kembali ke poin nomor 1, bank biasanya akan menetapkan harga rumah di bawah harga penjual.
Appraisal juga yang membedakan antara membeli rumah baru dan seken. Untuk rumah baru, tidak ada proses appraisal. 

5. Selesaikan Perjanjian dan Menandatangani Akad Kredit
Setelah bank selesai melakukan appraisal, Anda selanjutnya tinggal membereskan perjanjian-perjanjian dan menandatangani akad. Bank kemudian mencairkan KPR . Sebelum menandatangani akad, bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) terlebih dahulu. Sebenarnya, Anda juga bisa mencari informasi tentang SPK ini jauh-jauh hari. Jadi, ketika membaca SPK tersebut, Anda sudah mengerti sebagian isinya.
Dalam SPK, Anda akan mengetahui tentang biaya-biaya kredit, besaran bunga, biaya penalti, dan lain sebagainya, termasuk penentuan penunjukan notaris yang akan mengurusi segala macam legalitas dokumen atas persetujuan debitur.
Untuk masalah biaya dan bunga, setiap bank bisa memiliki patokannya sendiri-sendiri. Jadi, Anda yang harus melakukan survei. Sebagai bocoran saja, biasanya bank konvensional bunganya lebih ringan pada 2 (dua) tahun pertama dibandingkan dengan bank syariah.
Biaya yang Muncul Saat KPR Disetujui dan Proses Tanda Tangan Akad Kredit
Penting untuk membaca Surat Perjanjian Kredit (SPK) agar nanti tahu apa saja yang perlu Anda tanggung sebagai rincian biaya KPR. Sebab ada sebagian biaya yang mestinya ditanggung penjual rumah, seperti biaya pajak penjualan dan sertifikat. Beberapa biaya lain yang muncul, di antaranya:
Biaya penalti adalah biaya saat debitur melunasi tanggungannya sebelum jangka waktu kredit berakhir. Biasanya, kalau sedang dapat rezeki, orang berkeinginan melunasi begitu saja segala tanggungannya. Bank umumnya mengenakan biaya penalti sebesar 1% dari sisa pokok kredit. Biaya KPR lainnya adalah biaya provisi, asuransi, pajak, dan biaya notaris. Khusus untuk biaya notaris, sebenarnya Anda bisa melakukan negosiasi kalau punya kenalan notaris. Bank biasanya memberikan keleluasaan kepada debitur untuk memilih notaris yang mereka inginkan.
Setelah urusan surat-surat dan perjanjian selesai, saatnya menandatangani akad. Anda sebagai pembeli bisa memiliki 2 (dua) akad sekaligus, yaitu akad jual beli (pembeli dan penjual) dan akad kredit (pembeli dan bank KPR). Proses tanda tangan akad kredit mengikuti tahapan sebagai berikut:
Pertama-tama Anda sudah harus melunasi biaya KPR dan notaris. Setelah semua biaya lunas, Anda dapat minta penjadwalan untuk penandatanganan akad kredit kepada pihak bank pemberi KPR dan notaris. Ketika datang ke notaris, Anda juga perlu membawa persyaratan dan dokumen seperti yang dijelaskan di atas.Notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan. Setelah itu, Anda (pembeli), pihak bank, dan pihak penjual (suami istri) harus menandatangani akad bersama-sama di hadapan notaris. Kemudian pihak notaris akan membacakan hak dan kewajiban kepada pihak masing-masing.
Sampai di sini proses sudah dianggap selesai dan pihak bank akan segera mentransfer uang pembelian tersebut kepada penjual rumah. Sesudah pihak penjual sudah menerima uang dari bank, notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah tersebut atas nama anda. Selanjutnya, sertifikat, IMB, dan PBB asli yang dibuatkan notaris tadi akan diambil bank sebagai jaminan.

Pahami Langkahnya agar Pengajuan Berjalan Lancar
Memiliki rumah menjadi impian setiap orang. Dalam usaha memilikinya, ada langkah-langkah yang harus dilalui seperti yang telah dijelaskan di atas. Jika Anda memahami proses dan persyaratan kredit, sebenarnya pengajuan KPR akan berjalan lancar tanpa mengalami kendala berarti. Karena itu, penting kiranya untuk memahami sungguh-sungguh langkah dan aturan pengajuan KPR rumah second

Tata Cara Mengurus IMB Renovasi dan IMB yang Hilang

Cara Mengurus IMB Renovasi dan IMB yang Hilang

Opo sih Kang IMB itu? menurut perundang-undangan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sertifikat persetujuan dan perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat yang wajib dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia ketika akan membangun, merenovasi, merobohkan, menambah atau mengurangi luas bangunan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. IMB mengatur perizinan sebuah bangunan, baik itu berupa rumah, kantor, sekolah, restoran, dan lain-lain. Mengurus IMB bangunan memiliki peranan penting guna terciptanya tata letak bangunan yang aman dan teratur serta menjamin berjalannya proses transaksi jual beli bangunan secara legal dan benar. Dowo n jelas tah Kang?

Opo sih resikonya sampean tidak memiliki IMB atau data IMB Anda tidak sesuai dengan properti fisik dan data yang sebenarnya, Sampean akan dikenakan denda sebesar 10% dari harga atau nilai bangunan yang Sampean miliki.

Pie Kang yen IMB Anda hilang? Terus pie mengurus IMB untuk bangunan lama atau IMB untuk bangunan yang ingin direnovasi? Yuk bayuuntoro jabarkan, simak penjelasan yo Kang :

Mengurus IMB yang Hilang
Wes ga usah khawatir bila IMB yang Anda miliki hilang! Segera datangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di daerah di mana bangunan Anda berada. BPAD memiliki seluruh arsip atau salinan IMB milik masyarakat setempat. Jam operasionalnya adalah setiap hari kerja, yaitu dari hari Senin-Jumat, pukul 9 hingga pukul 3 sore. Ojo teko dino Minggu yo. mesti tutup wes.

Berkas sing Sampean siapkan ketika mengurus IMB yang hilang adalah:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik IMB
  2. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Fotokopi IMB atau nomor IMB yang hilang, yang dapat diakses dari PTSP Kecamatan
  4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip, ditujukan untuk BPAD.
Ngurus IMB hilang, pengalaman bayuuntoro ki sekitar satu minggu, free ga bayar. eh, bayar parkir ding.

Perlukah Mengurus IMB untuk Renovasi Rumah?
Ga semua proses renovasi mewajibkan Sampean untuk memperbaharui IMB. Kecuali sampean Rombak total. Iki Kang Bro Undang-Undange yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, mengurus IMB untuk renovasi rumah hanya meliputi proyek penambahan jumlah ruangan, pembongkaran dinding untuk memperluas ruangan, atau pembuatan bangunan baru di bagian atas maupun bagian samping bangunan rumah sebelumnya.

Memperbaharui IMB ketika renovasi menjamin kemudahan dan keteraturan proses jual-beli rumah kelak serta menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Yen Sampean ke depan berniat menjual rumah, calon pembeli mungkin tidak jadi membeli rumah Sampean  karena adanya perbedaan IMB dengan keadaan fisik rumahyang sebenarnya. Jadi Kang Bro, jika sampean ga mengurus IMB ketika merenovasi rumah, maka menjadi tidak sah secara hukum.

Dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mengurus IMB renovasi rumah adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Fotokopi Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, dengan skala 1:100
  6. Perhitungan Konstruksi bagi bagi bangunan baru.
Wes kiranya seperti itu yo kang bro, mbak bri cara ngurus n pentingnya IMB. semoga membantu ya. matursuwun.