Saturday, November 11, 2017

Tata Cara Mengurus IMB Renovasi dan IMB yang Hilang

Cara Mengurus IMB Renovasi dan IMB yang Hilang

Opo sih Kang IMB itu? menurut perundang-undangan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sertifikat persetujuan dan perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat yang wajib dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia ketika akan membangun, merenovasi, merobohkan, menambah atau mengurangi luas bangunan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. IMB mengatur perizinan sebuah bangunan, baik itu berupa rumah, kantor, sekolah, restoran, dan lain-lain. Mengurus IMB bangunan memiliki peranan penting guna terciptanya tata letak bangunan yang aman dan teratur serta menjamin berjalannya proses transaksi jual beli bangunan secara legal dan benar. Dowo n jelas tah Kang?

Opo sih resikonya sampean tidak memiliki IMB atau data IMB Anda tidak sesuai dengan properti fisik dan data yang sebenarnya, Sampean akan dikenakan denda sebesar 10% dari harga atau nilai bangunan yang Sampean miliki.

Pie Kang yen IMB Anda hilang? Terus pie mengurus IMB untuk bangunan lama atau IMB untuk bangunan yang ingin direnovasi? Yuk bayuuntoro jabarkan, simak penjelasan yo Kang :

Mengurus IMB yang Hilang
Wes ga usah khawatir bila IMB yang Anda miliki hilang! Segera datangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di daerah di mana bangunan Anda berada. BPAD memiliki seluruh arsip atau salinan IMB milik masyarakat setempat. Jam operasionalnya adalah setiap hari kerja, yaitu dari hari Senin-Jumat, pukul 9 hingga pukul 3 sore. Ojo teko dino Minggu yo. mesti tutup wes.

Berkas sing Sampean siapkan ketika mengurus IMB yang hilang adalah:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik IMB
  2. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Fotokopi IMB atau nomor IMB yang hilang, yang dapat diakses dari PTSP Kecamatan
  4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip, ditujukan untuk BPAD.
Ngurus IMB hilang, pengalaman bayuuntoro ki sekitar satu minggu, free ga bayar. eh, bayar parkir ding.

Perlukah Mengurus IMB untuk Renovasi Rumah?
Ga semua proses renovasi mewajibkan Sampean untuk memperbaharui IMB. Kecuali sampean Rombak total. Iki Kang Bro Undang-Undange yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, mengurus IMB untuk renovasi rumah hanya meliputi proyek penambahan jumlah ruangan, pembongkaran dinding untuk memperluas ruangan, atau pembuatan bangunan baru di bagian atas maupun bagian samping bangunan rumah sebelumnya.

Memperbaharui IMB ketika renovasi menjamin kemudahan dan keteraturan proses jual-beli rumah kelak serta menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Yen Sampean ke depan berniat menjual rumah, calon pembeli mungkin tidak jadi membeli rumah Sampean  karena adanya perbedaan IMB dengan keadaan fisik rumahyang sebenarnya. Jadi Kang Bro, jika sampean ga mengurus IMB ketika merenovasi rumah, maka menjadi tidak sah secara hukum.

Dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mengurus IMB renovasi rumah adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Fotokopi Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, dengan skala 1:100
  6. Perhitungan Konstruksi bagi bagi bangunan baru.
Wes kiranya seperti itu yo kang bro, mbak bri cara ngurus n pentingnya IMB. semoga membantu ya. matursuwun.

1 comment:

  1. Contoh surat permohonan utk mendapatkan arsipnya itu kyk gmn ya? Kita bikin sendiri atau hrs ke keluarahan?

    ReplyDelete