Sunday, October 20, 2019

Yaris mati2 setelah ganti aki

Haloo mas broo... kl ada yang ngalamin mobil yaris sampean jadi mati2 atau geter banget mesinnya setelah ganti aki baru.

Ane terangin dikit nih bos, aki jaman sekarang menjadi peranan penting bagi sebuah mobil. Karena mobil mobil sekarang pake nya ECU buat mengatur semuanya dan itu tergantung dari Aki. Kl aki soak ato dicabut karena mau pasang baru, ECU biasanya reset sendiri. Karena ECU reset sendiri maka RPM mobil dll jadi ga normal.

Kalo temen2 ada yg eror mobil nya stlh ganti aki. Ini cara nya :
1. Masukkan kunci kemudian ke posisi ON.
2. Injak pedal gas 10x.
3. Nyalakan stater.
4. Injak pedal gas dengan posisi RPM tahan di angka 3000-4000 rpm selama 30 detik.
5. Lepas injakan pedal gas.
6. Biarkan selama 10-15 menit sampai RPM normal.
7. Selesaaiiii

Yup itu cara memperbaiki RPM Yaris yg mati2 dan geter setelah ganti Aki baru.
Semoga bermanfaat.

Saturday, October 19, 2019

Rumah Subsidi Puri Harmoni 8 dekat Stasiun Parung Panjang

PURI HARMONI 8
Dekat dengan Stasiun Parung Panjang
Type 26/60
Harga Jual : 148.5Jt


Keunggulan :
Dekat dengan stasiun
Dekat dengan rencana Tol BSD
Perumahan Sudah banyak yg huni.
Surat surat lengkap.
Bekerjasama dengan 3 bank Nasional
BTN, BTN Syariah, Bank Artha Graha



Ansuran Flat Sampai Lunas :
10th =Rp.1.520.010
15th =Rp.1.132.570
20th =Rp. 942.870

Hubungi
Bayu Untoro
087886383555
www.rumahsubsidi.co.id


Thursday, September 5, 2019

Cara merubah HGB ke SHM

Apakah anda ingin menaikkan status sertifikat dari SHGB Ke SHM?

Nah, buat yang belum ngerti cara mengurus HGB jadi SHM dan bingung berapa ongkosnya. Tenang Pengurusannya simpel kok. Biayanya juga ga Banyak, gak sampe jual motor pokokmen.

Cara Mengurus HGB Jadi SHM
Syarat perubahan status dari HGB ke SHM diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Kalau dimintai syarat gak sesuai dengan aturan itu di kantor pertanahan, kita bisa protes.

1. Sertifikat asli HGB
Dokumen asli apa pun itu, wajib dijaga sebaik-baiknya. Gak hanya sertifikat rumah. Kartu keluarga, ijazah, bahkan STNK dan SIM juga harus dirawat baik-baik agar gak kerepotan saat dibutuhkan suatu waktu. Sertifikat asli maupun fotokopi tetap harus disimpan dengan baik

Kalau sertifikat asli HGB hilang, harus diurus dulu. Bikin laporan kehilangan ke kantor polisi, lalu datangi kantor pertanahan setempat. Nanti akan dipandu oleh petugas kantor untuk membuat dokumen baru. Ribet, tah bos? Makanya, rawat dokumen penting baik-baik.

2. Fotokopi IMB
Izin mendirikan bangunan (IMB) harus ada sebelum bangunan berdiri. Kalau gak ada IMB, ya diurus dulu di dinas tata ruang dan bangunan di daerah setempat. Bisa juga pakai surat keterangan dari kelurahan, tapi mending yang pasti-pasti aja, pakai IMB.

3. Fotokopi identitas diri
Fotokopi KTP sebagai bukti bahwa kita adalah warga negara Indonesia wajib disertakan.

4. Fotokopi surat bukti pajak bumi dan bangunan (PBB) terakhir
Orang bijak taat bayar pajak. Kalau gak bayar pajak, bisa ribet nanti urusan dengan pemerintah.

Lampiran ini diperlukan untuk memastikan bahwa luas tanah dan bangunan terkena pajak, dan kita bayar.

5. Surat pernyataan
Ada dua surat pernyataan yang kudu disertakan.
Pertama, surat permohonan pengubahan status sertifikat kepada kepala kantor pertanahan setempat.
Kedua, surat pernyataan bahwa kita gak punya tanah lebih dari 5 bidang atau total luas 5.000 meter persegi. Form ini disediakan oleh kantor pertanahan. Tanyakan saja ketika mengurus HGB menjadi SHM.

6. Bayar ongkos
Tarif menaikkan HGB ke SHM diatur sebesar (2% x (NJOP tanah – Rp 60 juta)). Duit yang kita keluarkan akan masuk ke kas negara.

Misalnya luas tanah 100 m2 dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp 1 juta per m2. Maka, ongkosnya sebesar:
= (2% x (Rp 1 juta x 100 – Rp 60 juta))
= (2% x (Rp 100 juta – Rp 60 juta))
= 2% x Rp 40 juta
= Rp 800 ribu

Gak ribet dan gak mahal kan? 
Kl ada yg mau beli rumah bisa kunjungi website www.rumahsubsidi.co.id

Cara Hitung Kredit Motor

Pengen kredit motor tapi bingung dan tidak tahu bagaimana caranya menghitung simulasi kredit motor?

Halo cak kita harus memahami hitungan simulasi kredit motor, maka akan tahu berapa banyak dana yang perlu disiapkan. Agar lebih mudah dipahami maka saya akan ilustrasikan simulasi kredit motor dengan bajet pinjaman sebesar  Rp 16  juta ya.

Sampean jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga kecil dari leasing. Kalau sampean hitung hitung lagi, bisa membengkak lho kl total harga motor yang sampean bayar.


Ayo gaes biar mudah kita bikin Ilustrasi aja :
Contoh Kasus :
Sampean beli motor Honda Beat dengan harga Rp 16 juta.
Pihak leasing menawarkan kredit dengan bunga 1,56 % flat, biaya administrasi asuransi sekitar 5% dan uang muka (DP) sebesar 5 %.

Perhitungan :
Bayar Di Depan :
Bayar DP sebesar 5% = Rp 800ribu
Bayar biaya2 adm dansebagainya sebesar 5% = Rp 800ribu
Total Bayar di depan Rp. 1.600.000

Bayar angsuran :
Karenan harga motor 16 juta dan dah bayar dp 800 ribu jadi utang kita ke leasing Rp 15.2 juta.
Nah, iki rumus cara menghitung bunga ne tok =
Total bunga = (harga OTR-DP x persentase bunga tiap bulan x tenor 2 tahun)
(15.200.000×1,56 %) x 24= Rp237.100 x 24bulan = Rp 5.690.880

Wes tah mas bro ketemu bunga Rp 5.690.880. berhubung utang sampean tadi 15,2 juta maka sampean tambahkan itu biaya adm, bunga n utang.
Ketemu 800.000 + 15.200.000 + 5.690.880 = 20.890.880

Pie mas bro wes paham kan. Jadi kalo sampean beli motor please tulung sampean pikir2 sesuai kebutuhan wae. Ojo sesuai gengsi. Soalnya bunga nya gede. Kecuali sampean tuku ne cash.

Wednesday, August 28, 2019

Cara Mencetak Ulang NPWP hilang


Siapa saja bisa mengalami kehilangan dompet. Memang, tidak ada yang ingin mengalaminya, namun bagaimana bila suatu saat tiba-tiba Anda kehilangan dompet dan seluruh isi di dalamnya?

Tak hanya uang, namun Anda juga kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM, Kartu ATM, Kartu Kredit, hingga Kartu NPWP, karena semuanya berada dalam dompet tersebut.

Padahal, NPWP merupakan dokumen penting karena dibutuhkan sebagai syarat melakukan aktivitas perpajakan seperti e-Filing dan bayar pajak online.


Nah, jika Anda termasuk salah satu orang yang butuh memproses pelaporan dan penggantian kartu NPWP yang hilang, ada berikut ini hal yang harus Anda ketahui:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum pergi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat, inilah beberapa dokumen yang perlu Anda bawa:

Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian. (Tentu, setelah Anda melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat.)

Fotokopi KTP (jika ada) atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif.

Fotokopi NPWP (jika ada).

2. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Inilah hal-hal yang perlu Anda lakukan di KPP:

Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi materai seharga Rp.6000,- (enam ribu rupiah). Formulir dapat diperoleh di kantor pajak dan materai dapat dibeli di kantor pos.

Ambil nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan mengantri giliran.

Ceritakan kembali perihal kehilangan NPWP Anda kepada petugas pajak, sementara petugas pajak mencetak kartu NPWP Anda.

Pastikan identitas yang tercetak (seperti nama Anda dan data lainnya) sesuai dengan data identitas Anda saat mendaftar. Jika ada yang salah, mintalah petugas pajak agar mencetak ulang agar sesuai dengan identitas Anda.

Jangan lupa mengucapkan terima kasih pada petugas pajak yang telah melayani Anda.

Kesimpulan

NPWP merupakan dokumen penting karena dibutuhkan sebagai syarat melakukan aktivitas perpajakan.

NPWP yang hilang harus dilaporkan agar dapat mengurus NPWP pengganti.

Penggantian NPWP yang hilang dapat dilaporkan dan dilakukan di KPP terdekat.

Tuesday, July 2, 2019

Syarat Ganti Nama PBB

Halo teman2 semua. Hari ini mau sharing cara mengurus ganti nama PBB. Mungkin dari temen2 smua masih bingung n belum paham cara merubah nama di PBB (Pajak Bumi Bangunan).

Nih syarat ganti nama PBB :

Mengisi formulir permohonan di Kecamatan/ Dispenda.

Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP.

Fotokopi KTP.

Fotokopi Kartu Keluarga.

Fotokopi NPWP.

Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas.

Membawa bukti bukti pembayaran SPT PBB dari awal sampe saat pengurusan.

Fotokopi sertifikat tanah.

Fotokopi BPHTB.

Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi).

Itu syarat yg dibawa. Oiya ini gratis ya pengurusannya.

Semoga bermanfaat