Thursday, September 5, 2019

Cara merubah HGB ke SHM

Apakah anda ingin menaikkan status sertifikat dari SHGB Ke SHM?

Nah, buat yang belum ngerti cara mengurus HGB jadi SHM dan bingung berapa ongkosnya. Tenang Pengurusannya simpel kok. Biayanya juga ga Banyak, gak sampe jual motor pokokmen.

Cara Mengurus HGB Jadi SHM
Syarat perubahan status dari HGB ke SHM diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Kalau dimintai syarat gak sesuai dengan aturan itu di kantor pertanahan, kita bisa protes.

1. Sertifikat asli HGB
Dokumen asli apa pun itu, wajib dijaga sebaik-baiknya. Gak hanya sertifikat rumah. Kartu keluarga, ijazah, bahkan STNK dan SIM juga harus dirawat baik-baik agar gak kerepotan saat dibutuhkan suatu waktu. Sertifikat asli maupun fotokopi tetap harus disimpan dengan baik

Kalau sertifikat asli HGB hilang, harus diurus dulu. Bikin laporan kehilangan ke kantor polisi, lalu datangi kantor pertanahan setempat. Nanti akan dipandu oleh petugas kantor untuk membuat dokumen baru. Ribet, tah bos? Makanya, rawat dokumen penting baik-baik.

2. Fotokopi IMB
Izin mendirikan bangunan (IMB) harus ada sebelum bangunan berdiri. Kalau gak ada IMB, ya diurus dulu di dinas tata ruang dan bangunan di daerah setempat. Bisa juga pakai surat keterangan dari kelurahan, tapi mending yang pasti-pasti aja, pakai IMB.

3. Fotokopi identitas diri
Fotokopi KTP sebagai bukti bahwa kita adalah warga negara Indonesia wajib disertakan.

4. Fotokopi surat bukti pajak bumi dan bangunan (PBB) terakhir
Orang bijak taat bayar pajak. Kalau gak bayar pajak, bisa ribet nanti urusan dengan pemerintah.

Lampiran ini diperlukan untuk memastikan bahwa luas tanah dan bangunan terkena pajak, dan kita bayar.

5. Surat pernyataan
Ada dua surat pernyataan yang kudu disertakan.
Pertama, surat permohonan pengubahan status sertifikat kepada kepala kantor pertanahan setempat.
Kedua, surat pernyataan bahwa kita gak punya tanah lebih dari 5 bidang atau total luas 5.000 meter persegi. Form ini disediakan oleh kantor pertanahan. Tanyakan saja ketika mengurus HGB menjadi SHM.

6. Bayar ongkos
Tarif menaikkan HGB ke SHM diatur sebesar (2% x (NJOP tanah – Rp 60 juta)). Duit yang kita keluarkan akan masuk ke kas negara.

Misalnya luas tanah 100 m2 dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp 1 juta per m2. Maka, ongkosnya sebesar:
= (2% x (Rp 1 juta x 100 – Rp 60 juta))
= (2% x (Rp 100 juta – Rp 60 juta))
= 2% x Rp 40 juta
= Rp 800 ribu

Gak ribet dan gak mahal kan? 
Kl ada yg mau beli rumah bisa kunjungi website www.rumahsubsidi.co.id

No comments:

Post a Comment