Apakah anda ingin menaikkan status
sertifikat dari SHGB Ke SHM?
Nah, buat yang belum ngerti cara
mengurus HGB jadi SHM dan bingung berapa ongkosnya. Tenang Pengurusannya simpel
kok. Biayanya juga ga Banyak, gak sampe jual motor pokokmen.
Cara
Mengurus HGB Jadi SHM
Syarat perubahan status dari HGB ke
SHM diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang
Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Kalau dimintai syarat gak
sesuai dengan aturan itu di kantor pertanahan, kita bisa protes.
1.
Sertifikat asli HGB
Dokumen asli apa pun itu, wajib
dijaga sebaik-baiknya. Gak hanya sertifikat rumah. Kartu keluarga, ijazah,
bahkan STNK dan SIM juga harus dirawat baik-baik agar gak kerepotan saat
dibutuhkan suatu waktu. Sertifikat asli maupun fotokopi tetap harus disimpan
dengan baik
Kalau sertifikat asli HGB hilang,
harus diurus dulu. Bikin laporan kehilangan ke kantor polisi, lalu datangi
kantor pertanahan setempat. Nanti akan dipandu oleh petugas kantor untuk
membuat dokumen baru. Ribet, tah bos? Makanya, rawat dokumen penting baik-baik.
2.
Fotokopi IMB
Izin mendirikan bangunan (IMB) harus
ada sebelum bangunan berdiri. Kalau gak ada IMB, ya diurus dulu di dinas tata
ruang dan bangunan di daerah setempat. Bisa juga pakai surat keterangan dari
kelurahan, tapi mending yang pasti-pasti aja, pakai IMB.
3.
Fotokopi identitas diri
Fotokopi KTP sebagai bukti bahwa
kita adalah warga negara Indonesia wajib disertakan.
4.
Fotokopi surat bukti pajak bumi dan bangunan (PBB) terakhir
Orang bijak taat bayar pajak. Kalau
gak bayar pajak, bisa ribet nanti urusan dengan pemerintah.
Lampiran ini diperlukan untuk memastikan
bahwa luas tanah dan bangunan terkena pajak, dan kita bayar.
5.
Surat pernyataan
Ada dua surat pernyataan yang kudu
disertakan.
Pertama,
surat permohonan pengubahan status sertifikat kepada kepala kantor pertanahan setempat.
Kedua,
surat pernyataan bahwa kita gak punya tanah lebih dari 5 bidang atau total luas
5.000 meter persegi. Form ini disediakan oleh kantor pertanahan. Tanyakan saja
ketika mengurus HGB menjadi SHM.
6.
Bayar ongkos
Tarif menaikkan HGB ke SHM diatur
sebesar (2% x (NJOP tanah – Rp 60 juta)). Duit yang kita keluarkan akan masuk
ke kas negara.
Misalnya luas tanah 100 m2 dengan
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp 1 juta per m2. Maka, ongkosnya sebesar:
= (2% x (Rp 1 juta x 100 – Rp 60
juta))
= (2% x (Rp 100 juta – Rp 60 juta))
= 2% x Rp 40 juta
= Rp 800 ribu
Gak ribet dan gak mahal kan?
Kl ada yg mau beli rumah bisa kunjungi website www.rumahsubsidi.co.id