Monday, March 27, 2017

Cara Membeli Rumah Subsidi

KPR BTN Subsidi

KPR BTN Subsidi adalah kredit pemilikan rumah  program kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Keunggulan

- Suku bunga 5 % fixed sepanjang jangka waktu kredit.
- Proses cepat dan mudah.
- Uang muka mulai dari 1%.
- Jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun.
- Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

Persyaratan Pemohon

1. WNI dan berdomisili di Indonesia
2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
4. Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
- Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak.
- Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
- Atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah.
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
7. Menandatangani Surat Pernyataan diatas materai.

Biaya-biaya

- Biaya Provisi 0.5%.
- Biaya Administrasi Rp 250.000,-.
- Biaya Notaris.

Kelengkapan Dokumen

1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan.
2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
3. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan,
4. Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja.
5. SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (Bagi Wiraswasta).
6. Fotocopy NPWP.
7. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir.
8. Surat Pernyataan belum memiliki rumah  dari pemohon dan pasangan.
9. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Ketentuan Penghunian

Penggunaan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik. Jika Pemilik meninggalkan rumah/hunian secara terus menerus selama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban   berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.

Untuk info tentang rumah subsidi silahkan akses di www.inforumahsubsidi.com

Untuk melihat daftar rumah subsidi di tangerang dan bogor silahkan akses di www.riestechindo.com

Untuk pembuatan design interior rumah anda silahkan hubungi www.procareinterior.com

No comments:

Post a Comment